STRATEGIKAMPANYE POLITIK CALON INCUMBENT DAN PENDATANG BARU DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Kasus: Tim Kampanye Pasangan Danny Setiawan-Iwan Sulanjana STRATEGI KAMPANYE POLITIK CALON INCUMBENT DAN PENDATANG BARU DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Kasus: Tim Kampanye Pasangan Danny Setiawan-Iwan Sulanjana. Budi Herwanto. Download KampanyePemilu oleh media elektronik dan media cetak diatur sebagai berikut: a. Memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilihan umum untuk menyampaikan tema dan materi kampanye pemilu dengan menentukan durasi, frekuensi, bentuk dan substansi pemberitaan/penyiaran berdasarkan kebijakan redaksional; b. AugustMellaz, hal. 25 "Pembiayaan Kampanye Pemilu 2019: Personal Vote dan Candidate-Centered Politics dalam Bingkai Pemilu Serentak". Buku ini merupakan bunga rampai yang menyajikan sejumlah tulisan terkait dengan Kampanye Pemilu Serentak 2019. cookies to personalize content, tailor ads and improve the user experience. Sedangkandikalangan para politisi/partai politik dalam kampanye politik masih rendah dalam penggunaan akun media sosial (82,7%). Kemudian konten kampanye politik para politisi dalam media sosial kurang menarik (94,2%). Adapun saran untuk para politisi antara lain: (1) Pemanfaatkan media sosial dalam kampanye pemilu secara optimal (2). Selainitu, isi surat bahwa Bawaslu melakukan pengawasan terhadap masa kampanye dari tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 22 September 2018 untuk mewujudkan keadilan bagi setiap Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dalam menyampaikan informasi kepada Pemilih dengan melakukan pengawasan terhadap larangan berkampanye sebelum masa kampanye yaitu ProgramKerja tahunan OSIS SMPN 3 Cileunyi. Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS TaPel 2020-2021 Kriteria Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMP Negeri 3 Cileunyi. A. Kriteria Calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS. Merupakan siswa/i SMP Negeri 3 Cileunyi yang duduk di kelas VII dan VIII pada Tahun Pelajaran yang sedang berjalan. Kampanyeyang dilakukan oleh tokoh utama masyarakat untuk memperkuat golongan yang setia serta mempublikasikan gaya pribadi. Bentuk kampanye tatap muka berupa orasi kandidat, debat kandidat dan blusukkan atau terjun lapangan langsung yang dilakukan oleh kandidat. Kampanye Elektronik. Media elektronik termasuk saluran atau media kampanye massa. Kampanyeperdana calon ketua dan calon wakil ketua OSIS SD 2020, dilaksanakan secara daring oleh siswa kelas 3 SD SAIM Surabaya, Rabu (7/10). Acara ini disiarkan secara live melalui Youtube channel sekolah. Pengalaman pertama dialami oleh semua pihak dalam agenda Pemilu OSIS kali ini. Bagaimanacara menyampaikan program peserta pemilu melalui kegiatan pemilu melalui kegiatan kampanye? - 12798048 Rikazu Rikazu 19.10.2017 PPKn kelompok 7. Menyebutkan bagaimana cara untuk mengatur belajar waktu 8. Memahami tentang disiplin belajar 9. Memahami bagaimana cara untuk disiplin belajar 10. Memahami bakat & upaya menemukan bakat Strategikampanye yang dilakukan oleh Bappilu Partai Demokrat melaluistrategi manajemen Dapil (menempatkan caleg sebanyak banyaknya perdapil)gool getter Partai Demokrat,mengambil caleg yang relatif telah teruji elektabilitasnya yang tinggi, seperti caleg yang relatif banyak berasal dari pensiunan birokrat dan PNS seperti camat dan lain-lain, yang sudah berpengalaman dan dekat selama ini dengan r1mWZ38. Bagaimana teknik kampanye pemilu efektif? Apa bedanya dengan kampanye politik? Bisakah kampanye mengubah sikap “keras kepala” pemilih yang umumnya sudah menentukan pilihan? MASSA pemilih voters memiliki karakter “keras kepala” obstinate. Itulah “adagium” yang biasa berlaku pasa musim kampanye pemilu. Pada dasarnya, rakyat sudah memiliki pilihan, setidaknya kecenderungan memilih parpol tertentu, dan sulit berubah sampai hari H pemilihan di Tempat Pemungutan Suara TPS. Kampanye hanyalah upaya mengubah karakter itu atau hanya memperkuat kecenderungan yang sudah ada. Karenanya, diperlukan teknik kampanye pemilu yang efektif dan efisien. Kalangan parpol memang harus memiliki “pedoman pahit” seperti itu agar tidak terlalu percaya diri atau berlenggang-kangkung menghadapi pemilu mendatang. Sudah pasti, kalangan parpol menyiapkan sejumlah jurus, strategi, atau teknik kampanye pemilu yang dianggap paling efektif meraih dukungan rakyat. Teknik Kampanye Pemilu versi UU Mengacu kepada Pasal 72 UU Pemilu Legislatif, kampanye bisa dilakukan melalui berbagai cara, yakni Pertemuan terbatas. Tatap muka. Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik. Penyiaran melalui radio dan/atau televisi. Penyebaran bahan kampanye kepada umum. Pemasangan alat peraga di tempat umum. Rapat Umum. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Keputusan KPU juga menetapkan hal yang sama, ditambah satu poin “2 Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a, b, e, f, g, dan h, diberi tahukan secara tertulis kepada POLRI selambat-lambatnya 7 tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye”. Kampanye Rapat Umum Pengerahan Massa Kampanye model g rapat umum biasanya masih menjadi pilihan utama parpol. Rapat umum di suatu tempat biasanya dibarengi dengan pengerahan massa, plus aksi konvoi di jalan raya. Kesan “show of force” tidak bisa dihindarkan. Konvoi sendiri mengandung pesan kuat kepada publik sedikit-banyak peserta konvoi dianggap menggambarkan besar-tidaknya dukungan publik. Pengerahan massa inilah yang mengandung potensi bentrokan massa, seperti pengalaman-pengalaman masa lalu. Pasalnya, siapa bisa menjamin ketertiban sikap atau sopan-santun massa yang jumlahnya banyak itu? Apakah mereka “dibekali” serta memahami dan bisa dijamin mematuhi “etika kampanye” yang diatur UU dan KPU? Lagi pula, pengerahan massa dinilai sejumlah pengamat komunikasi dan politik cenderung menonjolkan sisi hura-hura dan pamer kekuatan, namun sangat miskin kandungan pendidikan politiknya. Pengerahan massa sering kali memicu terjadinya konflik horisontal antarpendukung parpol. Tidak ada jaminan antara massa yang terkumpul dalam sebuah kampanye dengan perolehan suara karena yang terjadi adalah pengerahan massa, bukan atas inisiatif massa sendiri untuk menghadiri kampanye. Masih sangat jarang parpol memanfaatkan momen kampanye untuk pendidikan politik yang sehat. Mereka sekadar mengerahkan massa, lalu menghibur sebelumnya mengajak massa untuk mencoblos parpol tertentu. Karena terlalu memfokuskan pengerahan massa, maka mau tidak mau dalam kampanye selama ini unsur hiburan harus ada di dalamnya. Kampanye Dialogis Kampanye dialogis adalah modus baru kampanye yang diperkenalkan pada pemilu tahun 1997. Disebut kampanye dialogis karena ada dialog antara jurukampanye dengan audiens, kendati sebagian besar atau seluruh hadirin adalah kader, anggota, atau simpatisan parpol yang tengah berkampanye. Menurut Prof. Dr. Deddy Mulyana 199981, dialog mengisyaratkan kemampuan memahami bahasa mitra dialog, bukan saja bahasa sebagai medium komunikasi, namun juga bahasa dengan makna yang lebih dalam lagi, yakni keinginan, aspirasi, harapan, kepentingan, cita-cita, ketakutan, kekhawatiran yang dirasakan mitra dialog. Dalam konteks pemilu, mitra dialog adalah rakyat, bukan pengurus atau kader OPP tandingan. Kampanye dialogis bermakna bahwa pihak yang berkampanye berusaha melibatkan diri secara intim dalam dunia sosial rakyat pemilih, memasuki perspektif dan pengamalan batin mereka. Dalam kampanye dialogis, rakyat diperlakukan sebagai mitra, setara dengan mereka yang mengajak dialog jurukampanye. OPP tidak memaksakan “kebenaran” dan pendapatnya sendiri, dan tidak sekadar melakukan pengeloaan kesan impression management lewat pemberian janji-janji muluk, penampilan, dan taktik-taktik kampanye lainnya untuk meningkatkan citra diri self image. Kampanye di Media Mass Media Campaigns Seperti halnya iklan produk barang atau jasa, parpol atau kandidat harus dipromosikan kepada publik untuk “dibeli”. Sarana atau media promosinya bisa berupa media massa seperti suratkabar, radio, atau televisi dikenal dengan media lini atas atau above the line, bisa juga berupa brosur atau leaflet, stiker, pamflet, atau spanduk media lini bawah atau below the line. Bisa pula menggunakan direct mail ataun surat langsung ke rumah-rumah, namun bentuknya dirancang sedemikian rupa agar menarik atau enak dilihat dan dibaca. Dalam hal “media lini bawah”, sejauh ini sejumlah parpol mengembangkan kreativitasnya dalam melakukan kampanye. Berbagai jurus mereka lakukan untuk memikat calon pemilih, seperti memproduksi permen berlogo partai, air mineral berlogo partai, dan sebagainya. Media massa merupakan sarana paling efektif menjangkau pemilih, termasuk memberikan kesadaran akan pentingnya memilih. Sudah menjadi “rumus baku”, media massa mampu membuat publik lebih dari sekadar berpikir to think, tapi juga “memikirkan” think about, sebagaimana makna teori “Agenda Setting”. Media massa diyakini dapat mempengaruhi massa pemilih untuk menentukan pilihannya pada hari H pencoblosan di TPS-TPS. Namun demikian, “kenyataan pahit” ini perlu diperhitungkan kalangan parpol. Kalangan parpol memerlukan manajer kampanye media yang mengerti seluk-beluk media massa, karakteristik bahasa jurnalistik languange of mass communication yang spesifik dan komunikatif, desain grafis yang menarik, atau piawai dalam menemukan jargon-jargon dan ungkapan yang mudah dicerna dan diingat publik. Teknik Kampanye di TV Kampanye di televisi bisa dilakukan dengan berbagai cara. Pakar di bidang ini, Brian McNair dari Skotlandia, merumuskan sejumlah teknik iklan politik di TV yang bisa digunakan kalangan parpol atau kandidat. 1. Talking Heads iklan politik yang dirancang untuk menyoroti isu dan menyampaikan citra bahwa parpol/kandidat mampu menangani isu tersebut dan melakukan pekerjaannya kelak. Misalnya, mengangkat isu pengangguran, didramatisir, dan berusaha meyakinkan publik bahwa parpol/kandidat yang diangkat akan mampu mengatasi masalah krusial tersebut. 2. Negative Ads. Iklan negatif, yakni dengan menyerang kebijakan parpol atau kandidat lain seperti lazim dilakukan di Amerika Serikat. Bisa saja, nanti ada parpol yang menyerang parpol lain dengan mengatakan parpol lain penuh caleg bermasalah politisi busuk, sedangkan parpolnya hanya mencalonkan caleg bersih dan berkualitas. Teknik yang langsung menyentuh program partai adalah iklan konsep, yakni mengemukakan ide-ide besar parpol/kandidat, misalnya tentang supremasi hukum atau pemberantasan korupsi. 3. Cinema-verite Teknik kampanye ini menggambarkan situasi informal dan alami. Misalnya, menayangkan situasi di mana kandidat atau kader parpol membantu korban bencana, berbicara hangat dengan rakyat bawah, atau menggambarkan kehidupan pribadi petinggi parpol/kandidat yang sederhana, jujur, dan harmonis dengan keluarga dan tetangganya. 4. Reporter netral. Kampanye di TV berupa news atau siaran berita tentang parpol/kandidat seolah-olah murni liputan langsung reporter TV tentang profil atau aktivitas parpol. 5. Testimonial. Kampanye berupa Kesaksian, misalnya menayangkan suara rakyat biasa tentang kebaikan parpol/kandidat, atau komentar sejumlah tokoh kharismatis dan berintegritas tentang kehebatan parpol/kandidat. Teknik Kampanye di Radio Kampanye di media radio siaran Broadcasting Radio memiliki keunikan dan keuntungan tersendiri. Lewat radio, jurukampanye atau kandidat bisa berkomunikasi langsung dengan publik dari berbagai kalangan secara akrab. Publik bisa mendengarkan materi kampanye tanpa harus meninggalkan aktivitas lain. Radio dapat didengarkan sambil memasak, menyetir mobil, atau aktivitas lainnya. Karena kekuatannya dalam mempengaruhi massa —meliputi daya langsung, daya tembus, dan daya tarik musik, kata-kata, efek suara sehingga dijuluki “The Fifth Estate” Kekuatan Kelima, media radio sudah teruji sebagai media efektif dan efisien untuk mempengaruhi massa, atau sekadar melakukan komunikasi dengan massa pendengar dari berbagai kalangan. Lewat pembicaraan di radio, citra-diri kandidat atau parpol dapat dibangun karena “radio makes pictures’, mencipta figur dalam imajinasi pendengar. Melalui radio, seorang jurukampanye atau kandidat biasa melakukan komunikasi secara hangat, akrab, dan dekat, layaknya teman baik. Demikian pula jurkam atau kandidat. Dari sisi pendanaan, sebagaimana dikatakan Dan Patlak dalam tulisannya, “How to Get on the Radio A Big Earned Media Campaign Opportunity” Campaigns & Elections, USA, June 2001, kampanye lewat radio merupakan cara murah kampanye media sekaligus menjangkau akar rumput. Patlak mencatat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh seorang kandidat dengan melakukan kampanye lewat radio, antara lain Kandidat akan dapat berhubungan dengan para pemilih secara pribadi dengan cara mengemukakan ide-idenya secara langsung kepada pemilih. Secara live, format talk show, posisi kandidat dapat ditampilkan secara utuh, pembicaraan disampaikan secara penuh, bukan sound bites kutipan ucapan narasumber yang biasa disiarkan dalam progam berita. Kandidat dapat berinteraksi dengan pendengar jika formatnya call-in show, dialog interaktif dengan pendengar dan mendemonstrasikan kemampuannya dalam berempati terhadap pendapat dan masalah-masalah lainnya. Fakta menunjukkan, penampilan di radio akan meningkatkan popularitas kandidat dan memberikan legitimasi kampanyenya. Jika media meliput Anda, lalu publik berpikir bahwa Anda seorang nominator atau calon. Seorang kandidat dapat menggunakan penampilannya untuk meraih dukungan kalangan akar-rumput. Fungsi kampanye seperti penggalangan dana dapat dilakukan ketika sedang mengudara. Kampanye di radio cukup hemat waktu. Sekalipun Anda berkampanye di sebuah stasiun radio kecil, namun pendengarnya bisa mencapai ratusan. Bandingkan dengan jika Anda menyalami orang di stasiun kereta api selama satu jam, atau berbicara kepada 20 orang di kedai kopi. Selain melaui televisi, radio, suratkabar, tabloid, atau majalah, manajer kampanye bisa melakukan kampanye dengan membuat buletin yang biayanya relatif murah. Kampanye Rumah ke Rumah Door to Door Campaigns Kampanye dari pintu ke pintu, rumah ke rumah, atau tatap muka langsung dengan individu pemilih ini merupakan teknik kampanye “klasik” yang memiliki efektifitasnya tinggi. Sebagai perbandingan, menurut hasil studi di Amerika Serikat yang dilansir majalah Campaigns & Elections 2002, kampanye “door to door” yang merupakan “face-to- face voter mobilization campaigns” kampanye mobilisasi pemilih secara tatap muka memiliki efektifitas tinggi untuk menstimulasi pemilih di semua kelompok usia. Kampanye tatap muka dan bentuk lain kampanye arus bawah juga dapat meningkatkan perolehan suara dari kalangan anak muda, khususnya usia 18-29 tahun. Kampanye door to door memiliki citra buruk karena bisa dicurigai cenderung melalukan praktik “politik uang” money politic. Ini terjadi pada masa lalu, ketika kader parpol melakukan “Serangan Fajar”, mengetuk pintu rumah-rumah penduduk dan membujuknya supaya memilih parpol tertentu sebelum mereka berangkat ke TPS-TPS. Kampanye via SMS SMS Campaigns Kampanye melalui SMS Short Message Services atau Layanan Pesan Singkat merupakan salah satu cara efektif dan cepat untuk berkomunikasi dengan publik atau pemilih. Hanya saja, manajemen kampanye akan menemukan kesulitan untuk mendapatkan nomor-nomor sekitar 11 juta pengguna ponsel saat ini di Indonesia. Kampanye SMS bisa dilakukan 24 jam sehari, tanpa terikat ruang dan waktu. Kampanye SMS secara tidak langsung sejauh ini yang terlihat oleh publik adalah polling yang diadakan sejumlah stasiun TV tentang capres. Parpol yang kader-kadernya solid atau kompak bisa mengunggulkan capresnya atas kandidat lain. Kampanye via Email Email Campaigns Kampanye lewat surat elektronik E-mail Campaigns bisa menjadi alternatif pada era multimedia sekarang ini. Kampanye jenis ini biayanya murah, namun efektif dan pesannya cepat sampai ke publik. Menurut Mary Clare Jalonick dalam artikelnya, “E-mail Newsletter Getting Your Campaign Message Out – Fast and Cheap” Campaigns & Elections, June 2001, jika dilakukan dengan baik dan benar, E-mail Campaigns bisa memiliki efek atau pengaruh sebaik surat langsung direct mail, surat penggalangan dana, kampanye door-to-door terhadap kalangan bawah grass root, dan iklan televisi. Di Amerika Serikat, E-mail Campaigns bukan hal baru. Kampanye pemilihan presiden dan anggota kongres tahun 2000 lalu yang menggunakan e-mail newsletter e-mail lebih baik daripada kampanye bentuk lain. Kampanye e-mail harus sederhana dan jangan terlalu panjang, selain harus informal. Kampanye Negatif Negative Campaigns Kampanye negatif merujuk pada teknik kampanye yang memburukkan citra lawan politik. Dalam jagat politik kita, istilahnya “menghujat” parpol atau politisi lain yang menjadi kompetitor. Mengacu kepada pengalaman yang lalu, pikan “parpol oposisi” biasanya menyerang dan memburukkan parpol yang sedang berkuasa. Di Amerika Serikat, menyerang ide, perilaku, atau mengungkap keburukan lawan politik merupakan hal biasa dalam kampanye. Penelitian di University of Georgia, USA, menemukan fakta, iklan kampanye negatif bertahan bahkan meningkat dari waktu ke waktu Hasil riset yang dipublikasukan dengan judul “The Sleeper Effect and Negative Political Advertising” itu menunjukkan, serangan ke lawan politik bukan saja efektif, tapi juga dampaknya meningkat terus. Bahkan jika pihak penyerang terlihat buruk di mata publik, serangan itu masih memiliki dampak terhadap preferensi publik. Teknik Baru Pada Pemilu 2009 muncul teknik kampanye baru berupa baligo atau spanduk berisi foto caleg, plus logo parpol. Banyak juga caleg yang tampak “kurang percaya diri” sehingga “nebeng” popularitas kepada ketua umum parpolnya. Misalnya, sang caleg memasang foto Prabowo, Jokowi, Megawati, SBY, atau tokoh politik populer lainnya di samping atau di belakang foto dirinya. Demikian ulasan tentang teknik kampanye pemilu. Wasalam Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum KPU resmi menetapkan 17 partai politik parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh yang akan melaju sebagai peserta Pemilihan Umum Pemilu 2024. Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023, sepertinya parpol serta para bakal calon kandidat presiden tidak akan menunggu hingga waktu tersebut untuk mendekati pemilih. Apalagi, KPU dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR sudah sepakat untuk mempersingkat masa kampanye Pemilu menjadi hanya 75 hari, dari durasi sebelumnya yang mencapai lima bulan. Ini keputusan tepat, karena jadwal kampanye Pemilu yang terlalu panjang memang tidak menjamin kualitas Pemilu menjadi lebih baik. Sebaliknya, lamanya masa kampanye justru bisa berdampak pada ketegangan berkepanjangan antara kubu-kubu pendukung masing-masing kandidat. Pertempuran, dengan demikian, sudah dimulai dari sekarang, dan media sosial ditengarai menjadi medan tempur sekaligus senjata ampuh untuk menggaet pemilih, terutama pemilih muda. Tidak heran, ini karena media sosial bisa menjadi sangat efektif dan efisien bagi para politikus dan partainya mengingat singkatnya masa kampanye. Bahkan, saat ini sejumlah tokoh dan politisi mulai aktif dan makin intens menggunakan media sosial sebagai platform komunikasi dengan masyarakat. Setidaknya ada tiga hal mengapa media sosial jadi tempat yang tepat untuk berkampanye mendapatkan banyak massa tanpa terjun ke lapangan, mengurangi politik uang, dan meningkatkan kualitas kampanye dengan menonjolkan sisi pendidikan politik. Kampanye efektif, menggaet pemilih luas tanpa ke lapangan Masa kampanye yang singkat menjadi momen bagi para calon presiden capres, calon anggota legislatif caleg dan partai politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu tahun depan untuk memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi, terutama media sosial, sebagai wahana utama dalam berkomunikasi dengan calon pemilih mereka. Saat ini cara-cara konvensional sudah semakin ditinggalkan. Pengguna internet di Indonesia pada awal 2022 ini saja sudah mencapai 210 juta jiwa atau setara 77,02% dari total populasi penduduk, yang mayoritasnya mengakses internet untuk membuka media sosial. Terlebih lagi, milenial dan generasi Z dikenal sebagai Gen-Z akan menguasai 40% sampai 50% total pemilih 2024 nanti, dan salah satu karakteristik Gen-Z yang paling mencolok adalah menguasai berbagai teknologi informasi dan sangat intens dengan aktivitas media sosial. Kita bisa belajar dari Pemilu Amerika Serikat AS 2016, tentang bagaimana Donald Trump dapat memenangkan Pemilu karena kepiawaiannya menggunakan platform media sosial Twitter sebagai saluran komunikasi utama dengan masyarakat untuk mendukungnya dalam Pemilu. Para kontestan politik untuk Pemilu 2024 agaknya sudah harus mulai menyusun strategi pemanfaatan media sosial sebagai strategi utama kampanye mereka, terutama melalui platform populer, seperti Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram, yang cenderung akrab dengan kegiatan keseharian masyarakat Indonesia. Kampanye efisien, mengurangi politik uang Di negara-negara yang demokrasinya sudah mapan, kampanye Pemilu menjadi arena pertarungan ide-ide yang diwujudkan dalam bentuk program yang bisa dilaksanakan oleh capres dan dikawal oleh caleg. Setiap individu yang mencalonkan diri akan menyampaikan gagasannya kepada publik mengenai rencana apa yang akan mereka lakukan sesuai dengan tugas dan fungsi yang akan mereka perankan ketika terpilih nantinya. Sementara bagi masyarakat, kampanye adalah stimulasi yang membuka cara pandang mereka untuk memahami lebih dalam siapa calon yang akan mereka pilih dalam Pemilu. Faktanya, banyak caleg lebih memilih memberikan uang dan bantuan materil lainnya kepada calon pemilihnya ketimbang menjual program-program partainya. Apalagi kalau kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif menggunakan strategi canvassing, yaitu mengunjungi individu-individu calon pemilih di tingkat RT atau RW. Bahkan seringkali adanya politik uang tersebut ada karena permintaan masyarakat sendiri kepada calon yang akan mengunjungi daerahnya. Banyak pemilih yang saat ini sudah dihinggapi sindrom harus mendapatkan uang dan bantuan setiap mereka menghadiri kampanye Pemilu calon kandidat atau parpol. Tidak semua masyarakat yang menghadiri kampanye ini ingin mendengarkan kampanye calon dan partai politik ini. Mereka datang karena dimobilisasi dengan janji akan mendapatkan sejumlah uang dari calon. Hampir setiap Pemilu yang dilaksanakan pola patronase yang melibatkan politik uang ini sangat menentukan perolehan suara caleg termasuk calon presiden. Tidak sedikit caleg yang berkualitas kalah oleh caleg yang berduit. Dengan melakukan kampanye di media sosial, kandidat dan parpol tidak perlu lagi menyediakan logistik yang lebih banyak yang berujung pada politik uang. Model kampanye dengan menggunakan media sosial ini akan dapat mengurangi praktik politik uang dalam Pemilu. Apalagi dengan semakin menguatnya patronase politik dalam setiap Pemilu yang akan terus melahirkan broker politik dalam masyarakat. Media sosial sebagai sarana pendidikan politik Secara tidak langsung, kampanye yang dilakukan di media sosial akan memberikan pendidikan politik bagi publik, entah itu yang baiknya atau yang buruknya. Ini sesuai dengan salah satu tanggung jawab parpol, yakni meningkatkan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat. Jika pendidikan politik masyarakat baik, maka Pemilu yang dihasilkan akan berkualitas dan demokrasi alan berkembang menjadi lebih sehat. Dengan eksistensi warganet yang berasal dari berbagai kalangan dan jeli mengawasi konten, para kandidat dan tim pemenangannya dituntut menjadi lebih kreatif untuk menghadirkan konten-konten yang tidak hanya untuk menarik simpati pemilih, tapi juga konten yang “bergizi” untuk pendidikan politik masyarakat. Ditambah lagi, mereka harus memastikan konten yang diproduksi tidak melanggar aturan perundang-undangan. Media sosial sudah semestinya menjadi bagian sarana pendidikan politik agar kualitas demokrasi yang sedang bertransformasi ke digital terus membaik. Hanoi – Vietnam, 20 Maret 2014. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 14 Maret 2014 telah menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi. Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi, karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang masa kampanye Pemilu 2014 sudah mulai berlangsung, namun Peraturan Menteri tetap sangat penting, karena minimal mengatasi sejumlah persoalan yang sudah mulai banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan atau dari Tim Suksesnya untuk memilih Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomer tertentu. Atau modus lain adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama Caleg atau Parpol tertentu lainnya dengan tujuan untuk mendorong tidak memilih Caleg tertentu yang didiskreditkan. Tim Sukses dan atau Parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi misalnya mem-broadcast SMS nya dengan menunjukkan identitas Caleg atau Parpolnya pada fitur pengirimnya misal from XYZ, ata Parpol ABC, namun tidak diperbolehkan minta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan di-target saat publik kini cenderung makin kritis dan cerdas adalah benar. Namun bagaimanapun juga kampanye Pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur, karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat juga. Sehingga seandainya terjadi pelanggaran oleh Caleg, Tim Sukses, Parpol tertentu dan atau oleh pihak peserta Kampanye lainnya, maka adalah hak warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu. Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye juga perlu dijelaskan melalui Siaran Pers ini adalah, bahwasanya penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun dan tidak ada kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pun Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan. Hanya saja mengingat ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih pada jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi , maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya media sosial dan lain sebagainya bukan berarti tidak ada pengaturannya. Penggunaan media sosial secara umum tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, dimana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak boleh mendistribusikan dan atau mengirimkan hingga dapat diketahui adanya konten pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, penipuan, SARA, pengancaman dan lain sebagainya, termasuk juga jika ada pihak yang tidak berhak yang menambah dan atau mengurangi suatu situs Parpol hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikutKampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud wajib didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ kampanye Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/atau informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta dan tanggal pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarangmempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;mengganggu ketertiban umum;mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/ataumenjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta masa tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu secara tidak Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, dan/atau Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya berupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan sebagaimana dimaksud menolak penerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana hal Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud, Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dan berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri kepada BRTI, penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupun data lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang membebankan biaya kepada Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan Kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, HP 0811898504, Email gatot_b Tel/Fax ilustrasi Pers tentang Kolaborasi Kominfo dan TNI Perkuat Literasi Digital Sektor Pemerintahan Kementerian Kominfo menargetkan program Literasi Digital Nasional sebanyak 50 juta masyarakat Indonesia terliterasi secara digital sampai ta Selengkapnya